Menu

Mode Gelap

News · 8 Jan 2026 20:46 WITA

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Rencana Penyitaan Aset: Dinilai Bentuk Pencitraan dan Pembunuhan Karakter


 Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Rencana Penyitaan Aset: Dinilai Bentuk Pencitraan dan Pembunuhan Karakter Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim buka suara terkait rencana jaksa untuk menyita aset berupa rumah dan tanah milik kliennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Rencana penyitaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kuasa hukum Nadiem, Dodi, menilai langkah jaksa tersebut tidak memiliki urgensi hukum dan lebih bernuansa pencitraan yang berpotensi merugikan nama baik kliennya di mata publik.

READ  Prabowo Subianto: Indonesia Diberikan Kehormatan dengan Urutan Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB ke-80

“Ini sesuatu yang sebenarnya lebih ke arah pencitraan untuk membunuh karakter Pak Nadiem,” ujar Dodi kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, permohonan penyitaan aset dapat membentuk persepsi keliru seolah-olah Nadiem menikmati hasil tindak pidana, padahal hal tersebut tidak pernah diuraikan dalam surat dakwaan.

“Seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan. Padahal di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan adanya aliran dana atau keuntungan konkret yang diterima Pak Nadiem,” tegasnya.

Dodi menambahkan, tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem menerima uang dari perkara tersebut ataupun menggunakan hasil tindak pidana untuk membeli aset yang dimohonkan untuk disita.

READ  Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang berasal atau dinikmati dari hasil kejahatan.

“Yang dapat disita adalah barang yang dinikmati dari hasil kejahatan. Dalam perkara ini, tidak ada alat bukti yang menunjukkan aset tersebut berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa rumah yang dimohonkan untuk disita merupakan rumah tinggal yang telah dimiliki Nadiem jauh sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Aset itu dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, jauh sebelum perkara ini ada dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus yang sedang disidangkan,” ujarnya.

READ  Alvaro Kiano Nugroho Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan oleh Ayah Tiri

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan secara resmi dalam persidangan. Langkah tersebut diambil agar publik tidak terjebak pada narasi yang dinilai merugikan dan membentuk opini negatif terhadap kliennya.

“Jangan sampai publik terkecoh oleh tindakan-tindakan yang bersifat manipulatif dan membangun persepsi seolah Pak Nadiem ini orang jahat,” pungkas Dodi.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News