Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 17:33 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Penggeledahan Kantor Ditjen PHU oleh KPK: “Kita Serahkan ke KPK”


 Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Penggeledahan Kantor Ditjen PHU oleh KPK: “Kita Serahkan ke KPK” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Nasaruddin menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 kepada KPK.

“Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Saat ditanya mengenai upaya bersih-bersih praktik kotor di tubuh Kemenag, Nasaruddin menegaskan tekadnya. “Insya Allah, insya Allah (bersih-bersih),” ucapnya, dilansir Antara.

Geledah Kantor Ditjen PHU, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

READ  BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketok Palu Selasa Depan

Penggeledahan KPK berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Selama hampir 12 jam, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor Ditjen PHU. Bahkan, penyidik membawa tiga koper besar berisi barang bukti.

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses berlangsung.

Rumah Eks Menag Yaqut Ikut Digeledah

Tak hanya di kantor Ditjen PHU, KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan telepon genggam yang kini tengah dianalisis.

READ  Ratusan Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA

“BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Selain rumah Gus Yaqut, KPK turut menggeledah kediaman seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini sudah diamankan di Gedung KPK.

Awal Mula Kasus

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari setelahnya, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

READ  Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi

Kasus ini juga menjadi sorotan DPR RI. Pansus Angket Haji menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News