Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:41 WITA

Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana


 Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengimbau agar polemik pembayaran royalti bagi musisi tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini sebaiknya mengutamakan jalur mediasi dan musyawarah.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, enggak boleh. Ini harus mediasinya,” ujar Supratman usai menghadiri kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman memastikan, royalti musik tidak akan dibebankan kepada pengunjung tempat usaha seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan. Tanggung jawab pembayaran, kata dia, sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.

READ  Istana Ingatkan Pejabat Tak Semena-mena Pakai Sirine dan Strobo, Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sorotan

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegasnya. Ia bahkan siap menanggung konsekuensi pribadi jika ada pengunjung yang diminta membayar royalti.

Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti

Supratman secara terbuka mengakui kelalaian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawasi tata kelola royalti yang dinilai belum transparan.

“Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan,” ucapnya.

Ia telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti. Ia juga menegaskan tidak akan menyetujui tarif royalti yang belum dipublikasikan secara terbuka.

READ  Tom Lembong Tersenyum Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakan Presiden

“Itu jaminan saya berikan. Negara, apalagi Kementerian Hukum, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi itu,” ujarnya.

Jangan Bebani UMKM

Menkumham juga menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, skema tarif harus lebih rasional dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil.

“Jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” pesan Supratman.

Ia menambahkan, koordinasi antara LMKN dan Kementerian Koperasi dan UKM diperlukan agar aturan royalti tidak menjadi beban tambahan.

Untuk isu royalti di acara seperti pesta pernikahan, Supratman memilih menunggu paparan resmi LMKN sebelum menentukan sikap.

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal