Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:41 WITA

Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana


 Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengimbau agar polemik pembayaran royalti bagi musisi tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini sebaiknya mengutamakan jalur mediasi dan musyawarah.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, enggak boleh. Ini harus mediasinya,” ujar Supratman usai menghadiri kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman memastikan, royalti musik tidak akan dibebankan kepada pengunjung tempat usaha seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan. Tanggung jawab pembayaran, kata dia, sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.

READ  Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Menteri Agama Salurkan Rp150 Juta Bantuan

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegasnya. Ia bahkan siap menanggung konsekuensi pribadi jika ada pengunjung yang diminta membayar royalti.

Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti

Supratman secara terbuka mengakui kelalaian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawasi tata kelola royalti yang dinilai belum transparan.

“Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan,” ucapnya.

Ia telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti. Ia juga menegaskan tidak akan menyetujui tarif royalti yang belum dipublikasikan secara terbuka.

READ  Heboh Koper Diduga Bom di Depan Salon Denpasar, Ternyata Milik Pemulung

“Itu jaminan saya berikan. Negara, apalagi Kementerian Hukum, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi itu,” ujarnya.

Jangan Bebani UMKM

Menkumham juga menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, skema tarif harus lebih rasional dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil.

“Jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” pesan Supratman.

Ia menambahkan, koordinasi antara LMKN dan Kementerian Koperasi dan UKM diperlukan agar aturan royalti tidak menjadi beban tambahan.

Untuk isu royalti di acara seperti pesta pernikahan, Supratman memilih menunggu paparan resmi LMKN sebelum menentukan sikap.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Dua Saksi dari Pemerintah dan Swasta
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News