Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 00:13 WITA

Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik


 Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya secara rutin setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan polemik terkait royalti musik di Indonesia.

Platform ‘Inspiration’ Jadi Sarana Transparansi

Supratman menjelaskan, saat ini LMKN sudah memiliki sebuah aplikasi bernama Inspiration. Menteri Hukum meminta agar seluruh laporan keuangan lembaga tersebut disampaikan melalui aplikasi tersebut sehingga dapat diakses publik.

“Saya menghargai ya, sekarang teman-teman di LMKN, walaupun masih sederhana, sudah melahirkan platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana,” ujar Supratman saat audiensi dengan pelaku industri musik di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

READ  Aprozi Alam Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polemik Royalti Musik karena Buruknya Ekosistem

Menteri Hukum menegaskan, masalah royalti musik bukan berasal dari industri, pencipta, maupun pemegang hak cipta, melainkan dari buruknya ekosistem pengelolaan royalti.

“Tetapi, di forum yang sama yang lalu saya sampaikan, yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, bukan pemegang hak ciptanya. Tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah,” ujar Supratman.

“Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola ini,” tambahnya.

Revisi UU Hak Cipta dan Peran LMK & LMKN

Supratman juga menyinggung revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah diproses di DPR. Menurutnya, sebelum revisi selesai, diperlukan upaya perbaikan tata kelola melalui pengaturan tugas dan fungsi LMK dan LMKN.

READ  Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol

“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem bisa saling mengawasi, maka kami pisahkan. Siapa yang mengoleksi, memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem royalti musik yang lebih transparan, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News