Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 03:55 WITA

MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati


 MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan hasil tindak lanjut terhadap kasus penonaktifan lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir. Kelimanya dinonaktifkan sejak akhir Agustus 2025 lalu karena adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik.

Selain itu, MKD juga membahas surat pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Rahayu sebelumnya menyatakan mundur karena merasa perlu bertanggung jawab atas pernyataannya yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa MKD akan melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota dewan tersebut setelah melalui rapat internal bersama pimpinan DPR.

“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Dek Gam dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

READ  MKD DPR Gelar Sidang Putusan Lima Anggota Parlemen Dinonaktifkan, Suasana Tegang di Ruang Sidang

Ia menjelaskan, kelima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif akan menjalani sidang lanjutan berdasarkan lima pengaduan berbeda, yaitu pengaduan bernomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni:

a) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.

b) Surya Utama, S.I.P.

c) Eko Hendro Purnomo, S.Sos.

d) Nafa Indria Urbach.

e) Ahmad Sahroni,” jelasnya.

Proses Sidang Sesuai Tata Beracara MKD

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa setiap pengaduan terhadap anggota DPR harus terlebih dahulu diregistrasi oleh MKD untuk menilai apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak.

READ  DPR RI Pastikan Bentuk Pansus Konflik Agraria, Komitmen Percepat Reforma Agraria

“Berdasarkan tata tertib DPR, MKD akan menggelar sidang perdana sebagai tahap registrasi perkara. Majelis akan menimbang pengaduan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Apabila MKD memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, maka materi perkara akan disampaikan secara resmi kepada teradu dan pimpinan fraksi masing-masing paling lambat 14 hari setelah keputusan. Jika tidak ditindaklanjuti, perkara tersebut otomatis gugur.

“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian terhadap substansi aduan, kemudian majelis akan menyepakati mana perkara yang lanjut dan mana yang tidak,” tambah Dasco.

READ  KPK Akan Cek LHKPN Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin "Rampok Uang Negara"

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan menghadirkan kelima anggota DPR nonaktif untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri.

Bahas Juga Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Selain penanganan kasus etik, MKD juga menerima surat resmi pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR. Dalam suratnya, Rahayu menyebut keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataannya yang menuai polemik di publik.

MKD menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan fraksi terkait.

Dengan demikian, MKD kini tengah memproses enam perkara yang berkaitan dengan etika dan tanggung jawab moral anggota DPR, baik yang bersifat pelanggaran etik maupun pengunduran diri sukarela.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News