SOALINDONESIA–JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap adanya sejumlah aktivitas ilegal yang meresahkan di sekitar kawasan pembangunan IKN. Salah satu temuan paling menonjol adalah aktivitas tambang batu bara ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Temuan tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN yang telah melakukan operasi pengawasan intensif dalam beberapa pekan terakhir. Selain tambang ilegal, satgas juga mendapati perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, hingga bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur antara Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Penemuan Tambang dan Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, temuan ini akan menjadi landasan untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegas Edgar dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (5/10).
Salah satu hasil penindakan yang signifikan adalah penyitaan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang Tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 02.40 WITA. Truk beserta muatannya langsung diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Temuan di Bukit Tengkorak dan Tahura
Selain itu, Satgas OIKN juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Sayangnya, para pelaku telah meninggalkan lokasi saat tim tiba pada Senin, 29 September 2025, dan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Di wilayah Tahura Bukit Soeharto, Satgas juga mencatat adanya aktivitas perambahan hutan yang digunakan untuk berbagai tujuan ilegal, mulai dari perkebunan liar, pembangunan rumah ilegal, hingga warung-warung tidak berizin. Seluruh temuan ini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Kaltim.
Pelanggaran Hukum dan Komitmen Penegakan
Edgar menegaskan bahwa para pelaku aktivitas ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN. Semua pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar masyarakat di sekitar kawasan IKN tidak ikut terlibat dalam kegiatan ilegal dan mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga kawasan tersebut.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN agar tetap lestari dan aman dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tutup Edgar.
Langkah Selanjutnya: Perluasan Operasi hingga Kutai Kartanegara
OIKN juga menyatakan akan memperluas wilayah operasi Satgas ke area yang lebih luas, termasuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kawasan strategis nasional dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Fakta Temuan Satgas OIKN:
Tambang ilegal ditemukan di kawasan konservasi Tahura dan hutan lindung Bukit Tengkorak
7 truk bermuatan batu bara ilegal diamankan di gerbang tol Samboja–Balikpapan (28/9)
Stockpile batu bara dan pasir putih ditemukan di Desa Sukomulyo, Sepaku (29/9)
Perambahan hutan untuk permukiman liar dan warung ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Kasus-kasus dalam penyelidikan oleh Polda Kaltim
OIKN mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal