SOALINDONESIA–JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pengelola Gelora Bung Karno (GBK) terkait status pengelolaan lahan Hotel Sultan. Putusan tersebut menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, sehingga lahan tersebut sah menjadi milik negara.
Putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan, putusan ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sehingga tetap dapat dieksekusi meskipun pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi.
“Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum. Dasarnya Pasal 180 HIR, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12).
Putusan di Bawah Pengawasan Pengadilan Tinggi
Sunoto menambahkan, pelaksanaan putusan serta merta tetap berada dalam pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, Ketua PN Jakpus wajib melakukan konsultasi sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menentukan apakah eksekusi diteruskan atau ditangguhkan. PN akan berkonsultasi sesuai prosedur,” jelasnya.
Meski begitu, eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak dapat langsung dilakukan tanpa permohonan resmi dari pihak penggugat, yaitu Mensesneg dan pihak GBK.
“Pengadilan bersifat pasif. Eksekusi baru bisa berjalan setelah ada permohonan dari pihak yang memenangkan gugatan,” ujar Sunoto.
Tahapan eksekusi nantinya tetap mengikuti prosedur seperti pemberian teguran (aanmaning) hingga penetapan waktu pelaksanaan.
Negara Diakui sebagai Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
Dalam putusan perkara 208 tersebut, hakim menyatakan:
HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,
HPL No. 1/Gelora menjadi dasar negara sebagai pemilik sah,
PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan beserta bangunan di atasnya,
Putusan dapat dieksekusi lebih dahulu tanpa menunggu upaya hukum lain.
Putusan ini menguatkan sikap pemerintah bahwa penguasaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco tidak lagi memiliki dasar hukum.
Putusan Lain: Indobuildco Wajib Bayar Royalti Puluhan Juta Dolar
Selain gugatan perkara 208, PN Jakarta Pusat juga memutus perkara berbeda yaitu gugatan Mensesneg cq PPK GBK terhadap PT Indobuildco dengan nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL Hotel Sultan periode 2007–2023.
“PT Indobuildco dihukum membayar royalti sebesar USD 45.356.473 (dikurskan ke rupiah saat pembayaran). Gugatan rekonvensi ditolak. Tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp 530 ribu,” jelas Sunoto.
Putusan itu diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guse Prayudi, bersama dua anggota majelis I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Respons PT Indobuildco
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Indobuildco terkait dua putusan yang menyudutkan posisi mereka sebagai pengelola Hotel Sultan.
Pemerintah kini menunggu langkah perusahaan tersebut, termasuk apakah akan mengajukan banding maupun bagaimana respons mereka terhadap potensi eksekusi pengosongan lahan.











