Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2025 16:48 WITA

Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura


 Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura Perbesar

SOALINDONESIA–PAPUA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penambangan ilegal di Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Jayapura.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti di lokasi pada 26 Agustus 2025.

“Lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak 26 Agustus lalu,” ujar Kombes Era Adhinata didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Selasa (9/9).

READ  Rusdi Masse Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni

Peran Tersangka

Empat WNA China yang ditangkap masing-masing berinisial:

C.L (46), teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.

W.C.D (60), teknisi listrik yang bertugas memperbaiki kerusakan di lokasi.

C.H.T (40), perantara yang menghubungkan investor dengan pihak pemodal.

C.D (41), investor yang ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Sementara dua WNI yang ditetapkan tersangka adalah:

AAM H.N (47), Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan menyediakan modal awal serta sarana prasarana penambangan.

L.H.S (46), penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.

READ  Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng

Barang Bukti dan Hasil Tambang

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak Mei 2025 dan menghasilkan sekitar 275 gram emas. Emas tersebut diketahui sudah dibawa ke China oleh salah satu tersangka pemodal, yakni berinisial CK.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

READ  Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota BIN di Cianjur, Tipu Perempuan dari Aplikasi Kencan
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News