SOALINDONESIA–PAPUA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus penambangan ilegal di Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Jayapura.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti di lokasi pada 26 Agustus 2025.
“Lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan police line sejak 26 Agustus lalu,” ujar Kombes Era Adhinata didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Selasa (9/9).
Peran Tersangka
Empat WNA China yang ditangkap masing-masing berinisial:
C.L (46), teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.
W.C.D (60), teknisi listrik yang bertugas memperbaiki kerusakan di lokasi.
C.H.T (40), perantara yang menghubungkan investor dengan pihak pemodal.
C.D (41), investor yang ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.
Sementara dua WNI yang ditetapkan tersangka adalah:
AAM H.N (47), Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan menyediakan modal awal serta sarana prasarana penambangan.
L.H.S (46), penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.
Barang Bukti dan Hasil Tambang
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak Mei 2025 dan menghasilkan sekitar 275 gram emas. Emas tersebut diketahui sudah dibawa ke China oleh salah satu tersangka pemodal, yakni berinisial CK.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.