Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 23:00 WITA

Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo


 Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait rangkaian aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berlangsung sejak 13 Agustus hingga awal Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan perusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap anggota Polri, dan pengeroyokan terhadap warga sipil.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan salah satu tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati, ditangkap atas dugaan perusakan kendaraan operasional milik Polri.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

READ  Peringati Hari Tani Nasional, Massa Buruh dan Petani Gelar Aksi di Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi

Selain M, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Menurut Latif, ketiga pelaku terekam dalam video amatir melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas kepolisian di tengah kericuhan.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dua Warga Ditangkap karena Pengeroyokan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan dua warga lainnya, yakni AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil bernama Teguh Istiyanto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

READ  Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Pati saat massa aksi melakukan demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

“Teguh kini juga sedang ditahan di Rutan Polda karena terlibat kasus pemblokiran jalan Pantura,” jelas Dwi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi selama aksi berlangsung.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Dwi Subagio.

Imbauan untuk Aksi Damai

READ  Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai.

“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi lakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan anarkistis dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News