SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait rangkaian aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berlangsung sejak 13 Agustus hingga awal Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan perusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap anggota Polri, dan pengeroyokan terhadap warga sipil.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan salah satu tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati, ditangkap atas dugaan perusakan kendaraan operasional milik Polri.
“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi
Selain M, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Mereka adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.
Menurut Latif, ketiga pelaku terekam dalam video amatir melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas kepolisian di tengah kericuhan.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dua Warga Ditangkap karena Pengeroyokan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan dua warga lainnya, yakni AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil bernama Teguh Istiyanto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Pati saat massa aksi melakukan demonstrasi menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.
“Teguh kini juga sedang ditahan di Rutan Polda karena terlibat kasus pemblokiran jalan Pantura,” jelas Dwi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi selama aksi berlangsung.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Dwi Subagio.
Imbauan untuk Aksi Damai
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai.
“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi lakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan anarkistis dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.











