Menu

Mode Gelap

News · 27 Nov 2025 03:52 WITA

Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi


 Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Dalam kasus tersebut, Ira dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga turut menerima surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa, 25 November 2025, yakni:

Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024

Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024

READ  Dave Laksono Tanggapi Prajurit TNI Jaga DPR: Objek Sipil Prinsipnya di Bawah Polri

UUU. Presiden Prabowo Keluarkan Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi dan Kajian Hukum

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan Presiden tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan rehabilitasi ini bukan diambil secara tiba-tiba.

“Keputusan Presiden melalui proses yang cermat, diawali dari aspirasi yang diterima DPR dan ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.

Rehabilitasi Kedua: Setelah Dua Guru Luwu Utara

Ini merupakan kali kedua Prabowo memberikan tindakan rehabilitasi. Sebelumnya, pada 13 November 2025, Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu:

READ  Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan

Drs. Abdul Muis

Drs. Rasnal, M.Pd.

Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Dasco menjelaskan bahwa kedua guru itu sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu difasilitasi oleh DPR RI untuk bertemu Presiden.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.

Mensesneg: Wujud Penghargaan Negara pada Guru

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada dunia pendidikan dan profesi guru.

READ  Pos Indonesia Catat Realisasi 98 Persen Penyaluran BSU 2025, Layanan Sampai ke Wilayah 3T

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Pemerintah ingin memberikan penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

Ia berharap keputusan Prabowo membawa rasa keadilan dan pemulihan martabat bagi para guru di Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut tetapi bagi masyarakat dan dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Prasetyo.

Daftar Penerima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

1. Kasus ASDP (25 November 2025):

Ira Puspadewi

Muhammad Yusuf Hadi

Harry Muhammad Adhi Caksono

2. Kasus Guru Luwu Utara (13 November 2025):

Drs. Abdul Muis

Drs. Rasnal, M.Pd.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News