SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Dalam kasus tersebut, Ira dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga turut menerima surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa, 25 November 2025, yakni:
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
UUU. Presiden Prabowo Keluarkan Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi dan Kajian Hukum
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan Presiden tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan rehabilitasi ini bukan diambil secara tiba-tiba.
“Keputusan Presiden melalui proses yang cermat, diawali dari aspirasi yang diterima DPR dan ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.
Rehabilitasi Kedua: Setelah Dua Guru Luwu Utara
Ini merupakan kali kedua Prabowo memberikan tindakan rehabilitasi. Sebelumnya, pada 13 November 2025, Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu:
Drs. Abdul Muis
Drs. Rasnal, M.Pd.
Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dasco menjelaskan bahwa kedua guru itu sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu difasilitasi oleh DPR RI untuk bertemu Presiden.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.
Mensesneg: Wujud Penghargaan Negara pada Guru
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada dunia pendidikan dan profesi guru.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Pemerintah ingin memberikan penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.
Ia berharap keputusan Prabowo membawa rasa keadilan dan pemulihan martabat bagi para guru di Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut tetapi bagi masyarakat dan dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Prasetyo.
Daftar Penerima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
1. Kasus ASDP (25 November 2025):
Ira Puspadewi
Muhammad Yusuf Hadi
Harry Muhammad Adhi Caksono
2. Kasus Guru Luwu Utara (13 November 2025):
Drs. Abdul Muis
Drs. Rasnal, M.Pd.











