SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menanggapi keputusan Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, yang mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya. Dengan pencabutan tersebut, seluruh barang bukti yang sebelumnya disengketakan kini dinyatakan tidak lagi bermasalah secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pencabutan gugatan itu berarti proses hukum terhadap aset terkait kasus korupsi timah telah selesai dan siap untuk dieksekusi.
“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Aset Siap Dieksekusi dan Dilelang
Anang menjelaskan bahwa setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan tetap (inkrah), pihaknya akan menjalankan eksekusi pidana terhadap Harvey Moeis, sebelum akhirnya menyerahkan aset sitaan ke Badan Pengelolaan Aset (BPA) untuk dilakukan proses lelang terbuka.
“Lelangnya kan nggak serta merta. Eksekusi pidananya dulu terhadap yang bersangkutan. Setelah itu, asetnya kita serahkan ke BPA untuk dilelang,” jelasnya.
Menurut Anang, hasil lelang dari aset-aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi timah.
“Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” tambahnya.
Beberapa aset yang disita dalam kasus ini antara lain mobil mewah Rolls Royce, sejumlah tas branded, perhiasan, serta properti bernilai tinggi yang dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi timah.
Sidang: Sandra Dewi Cabut Gugatan Secara Sukarela
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Sandra Dewi menyerahkan surat resmi pencabutan permohonan keberatan atas penyitaan aset. Surat tersebut diajukan pada Selasa (28/10/2025) dan langsung diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto.
Hakim kemudian membacakan penetapan pencabutan setelah memastikan bahwa Sandra Dewi telah mengetahui dan menyetujui langkah hukum tersebut tanpa paksaan.
“Setelah menimbang para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan selaku pihak pemohon mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Latar Belakang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan sejumlah pihak lain merupakan salah satu perkara besar yang diusut Kejagung. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terkait praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Sebagian dana hasil korupsi tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membayar sisa kredit rumah (KPR), serta membeli barang-barang mewah, termasuk koleksi tas, perhiasan, dan mobil bernilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar, sementara sejumlah aset disita untuk mengganti kerugian negara.
Kejagung: Gugatan Dicabut, Polemik Selesai
Dengan dicabutnya keberatan tersebut, Kapuspenkum Anang Supriatna memastikan tidak ada lagi perdebatan hukum terkait penyitaan aset Sandra Dewi.
“Jadi sekarang sudah tidak ada polemik lagi. Semua barang bukti sudah jelas statusnya dan siap dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum hingga pemulihan aset negara tuntas dilakukan.











