Soalindonesia–JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda persidangan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
“Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Purwanto berharap Nadiem segera pulih sehingga dapat mengikuti proses persidangan secara penuh. Ia juga menegaskan, apabila pada jadwal berikutnya terdakwa kembali tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, majelis hakim akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menangani Nadiem ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi dan diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026, atau 21 hari setelah tindakan medis dilakukan.
Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yahya Sobirin. Ia menyebut Nadiem sempat mengalami pendarahan sehingga direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari,” kata dokter Yahya di hadapan majelis hakim.
Respons Keluarga
Ibunda Nadiem, Atika Algadrie, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dinilainya bersikap toleran dan kooperatif terhadap kondisi kesehatan putranya.
“Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika usai sidang.
Meski berharap proses hukum anaknya dapat segera diselesaikan, Atika menegaskan bahwa kesehatan Nadiem tetap menjadi prioritas utama. Ia juga mengungkapkan bahwa Nadiem sempat memberinya sepucuk surat bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
“Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini,” tuturnya.
Empat Tersangka Lain
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.











