Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:38 WITA

SP3JB Keberatan Larangan Studi Tur, Ancam Dorong Pemakzulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi


 SP3JB Keberatan Larangan Studi Tur, Ancam Dorong Pemakzulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perbesar

SOALINDONESIA–BANDUNG Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menyatakan keberatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan studi tur ke luar daerah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025.

SP3JB menilai aturan itu telah memukul keras sektor pariwisata di Jabar. Menurut data organisasi tersebut, sedikitnya 2.552 pekerja pariwisata kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.

“Yang sudah betul-betul tidak berpenghasilan itu di angka 2.552, ya seluruh Jawa Barat,” kata Koordinator SP3JB, Herdi Sudardja, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8).

READ  DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Herdi menyebut sebagian besar pekerja terdampak berasal dari Bandung Raya, Priangan Timur (Banjar, Tasik, Ciamis, Garut), serta wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Banyak di antara mereka kini bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan, menjadi ojek online, hingga kuli bangunan.

“Ada beberapa yang beralih profesi jadi kuli bangunan, sopir, atau kerja serabutan. Tapi mayoritas bingung karena profesinya sopir bus pariwisata, ya sulit beralih,” jelasnya.

Tuntut Revisi, Ancaman Pemakzulan

SP3JB mendesak Gubernur Dedi untuk merevisi kebijakan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan mendorong pemakzulan melalui DPRD.

Herdi menyebut SE itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat.

READ  12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook

“Kalau tidak direvisi terus, saya akan upayakan pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi melalui upaya di legislatif,” tegasnya.

SP3JB juga telah melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo terkait persoalan ini, dan berencana menindaklanjutinya pekan ini.

Aksi Demo Ditunda

Sebelumnya, SP3JB berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, pada Senin (25/8). Namun aksi tersebut ditunda untuk konsolidasi lebih lanjut.

“Bukan pembatalan, tapi penundaan. Jadi bukan batal aksi,” ujar Koordinator Aksi SP3JB, Herdis Subarja.

Menurut Herdis, penundaan dilakukan untuk menyesuaikan teknis aksi, termasuk imbauan agar massa tidak menggunakan bus agar lalu lintas Bandung tidak lumpuh.

READ  Pesan Presiden Prabowo di Maulid Nabi 1447 H: Teladani Akhlak Rasul, Perkuat Persatuan Bangsa

Herdis menambahkan, SP3JB sebenarnya sepakat dengan larangan penyalahgunaan istilah “studi tur” oleh sekolah. Namun, ia menegaskan masyarakat tetap harus diberikan ruang untuk mengadakan kegiatan wisata atau piknik tanpa dibatasi.

“Kita sepakat studi tur yang dibungkus sekolah dilarang. Tapi kalau siswa dan orang tua ingin piknik, jangan sampai ada pelarangan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News