Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:38 WITA

SP3JB Keberatan Larangan Studi Tur, Ancam Dorong Pemakzulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi


 SP3JB Keberatan Larangan Studi Tur, Ancam Dorong Pemakzulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perbesar

SOALINDONESIA–BANDUNG Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menyatakan keberatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan studi tur ke luar daerah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025.

SP3JB menilai aturan itu telah memukul keras sektor pariwisata di Jabar. Menurut data organisasi tersebut, sedikitnya 2.552 pekerja pariwisata kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.

“Yang sudah betul-betul tidak berpenghasilan itu di angka 2.552, ya seluruh Jawa Barat,” kata Koordinator SP3JB, Herdi Sudardja, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8).

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Pemberantasan Korupsi

Herdi menyebut sebagian besar pekerja terdampak berasal dari Bandung Raya, Priangan Timur (Banjar, Tasik, Ciamis, Garut), serta wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Banyak di antara mereka kini bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan, menjadi ojek online, hingga kuli bangunan.

“Ada beberapa yang beralih profesi jadi kuli bangunan, sopir, atau kerja serabutan. Tapi mayoritas bingung karena profesinya sopir bus pariwisata, ya sulit beralih,” jelasnya.

Tuntut Revisi, Ancaman Pemakzulan

SP3JB mendesak Gubernur Dedi untuk merevisi kebijakan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan mendorong pemakzulan melalui DPRD.

Herdi menyebut SE itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat.

READ  Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara — Tidak Berpotensi Tsunami

“Kalau tidak direvisi terus, saya akan upayakan pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi melalui upaya di legislatif,” tegasnya.

SP3JB juga telah melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo terkait persoalan ini, dan berencana menindaklanjutinya pekan ini.

Aksi Demo Ditunda

Sebelumnya, SP3JB berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, pada Senin (25/8). Namun aksi tersebut ditunda untuk konsolidasi lebih lanjut.

“Bukan pembatalan, tapi penundaan. Jadi bukan batal aksi,” ujar Koordinator Aksi SP3JB, Herdis Subarja.

Menurut Herdis, penundaan dilakukan untuk menyesuaikan teknis aksi, termasuk imbauan agar massa tidak menggunakan bus agar lalu lintas Bandung tidak lumpuh.

READ  DPR RI Pastikan Bentuk Pansus Konflik Agraria, Komitmen Percepat Reforma Agraria

Herdis menambahkan, SP3JB sebenarnya sepakat dengan larangan penyalahgunaan istilah “studi tur” oleh sekolah. Namun, ia menegaskan masyarakat tetap harus diberikan ruang untuk mengadakan kegiatan wisata atau piknik tanpa dibatasi.

“Kita sepakat studi tur yang dibungkus sekolah dilarang. Tapi kalau siswa dan orang tua ingin piknik, jangan sampai ada pelarangan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News