SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari JKN akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (21/8).
Menurutnya, penyesuaian tarif juga memungkinkan peningkatan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp43.000. Jadi, Rp7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Diskusi Lanjutan dengan DPR dan Kemenkes
Sri Mulyani menambahkan, keputusan akhir mengenai besaran penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat, termasuk Rp69 triliun untuk bantuan iuran jaminan kesehatan 96,8 juta jiwa PBI dan 49,6 juta jiwa peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP).
Wacana Penyesuaian Tarif Iuran
Rencana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah menilai program jaminan sosial kesehatan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim.
“Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti dampak terhadap APBN, khususnya pada tiga aspek: penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPU Penyelenggara Negara.