SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini dilakukan karena pihak TikTok tidak memberikan data terkait aktivitas live streaming selama aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Meskipun dibekukan, layanan TikTok tidak akan diblokir, dan masyarakat masih dapat menggunakan platform tersebut. Pembekuan ini merupakan tindakan administratif dan pengawasan sesuai regulasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
“Ya, ini langkah administratif. Bukan pemutusan akses. Masyarakat tetap bisa gunakan TikTok,” ujar salah satu pejabat Komdigi yang enggan disebutkan namanya.
DPR: Langkah Penting untuk Transparansi Digital
Menanggapi pembekuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Komdigi. Menurutnya, tindakan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas platform digital, terutama saat menghadapi situasi sensitif.
“Komisi I DPR RI memandang bahwa pembekuan izin PSE TikTok oleh Komdigi menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data digital, terutama terkait kericuhan pada Agustus lalu,” kata Dave, Sabtu (4/10/2025).
Dave menambahkan, platform digital tidak hanya menjadi ruang interaksi sosial, namun kini juga berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan keamanan informasi nasional.
DPR Kaji RUU Tata Kelola Media Sosial
Melihat kompleksitas dan pengaruh media sosial, Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan segera mengkaji regulasi khusus yang mengatur tata kelola platform digital.
“Kami melihat urgensi untuk memperkuat kerangka hukum. Bukan hanya soal transparansi data, tapi juga penanggulangan hoaks, isu liar, dan potensi disinformasi,” tegasnya.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang mengatur secara struktural media sosial agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.
Namun demikian, Dave menekankan bahwa regulasi tersebut harus tetap menjamin kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pendekatan kami adalah kolaboratif dan berbasis prinsip kehati-hatian, melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat sipil,” ucapnya.
TikTok Buka Suara: Siap Kooperatif
Menanggapi pembekuan sementara ini, pihak TikTok melalui juru bicaranya menyatakan siap bekerja sama dengan Komdigi dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” tulis juru bicara TikTok dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).
TikTok juga menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif dan terus menjamin privasi serta keamanan pengguna di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Latar Belakang: Demonstrasi Agustus 2025
Pembekuan TDPSE TikTok berawal dari insiden demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di sejumlah kota besar Indonesia. Aksi tersebut berujung ricuh, dan pemerintah menduga adanya penyebaran konten provokatif yang tersebar luas melalui fitur live streaming TikTok.
Komdigi sempat meminta data aktivitas tersebut kepada TikTok, namun tidak mendapatkan respons yang memadai hingga akhirnya mengambil langkah pembekuan administratif.
Langkah Komdigi membekukan izin sementara TikTok menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap platform digital akan semakin diperketat, terutama dalam konteks menjaga stabilitas nasional dan integritas ruang digital.
Di sisi lain, Komisi I DPR berkomitmen untuk mendorong regulasi yang adil dan seimbang, guna menjamin keamanan informasi sekaligus kebebasan berekspresi dalam era digital.