SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus korupsi besar di sektor migas kembali menyeret nama besar. Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari taipan minyak terkenal Mohammad Riza Chalid, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dan memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025), JPU memaparkan bahwa Kerry—yang juga merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa—melakukan sejumlah rekayasa proyek dalam kegiatan sewa kapal dan penyewaan Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM).
“Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama dengan Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Mohammad Riza Chalid, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Hanung Budya Yuktyanta, dan Alfian Nasution dilakukan dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar jaksa di persidangan.
Modus Sewa Kapal: Rekayasa Kontrak Fiktif
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bagaimana Kerry meminta Yoki Firnandi untuk memastikan adanya “konfirmasi palsu” dari PT Pertamina International Shipping (PIS) mengenai pendapatan sewa kapal.
Konfirmasi ini dijadikan dasar pendanaan pinjaman Bank Mandiri bagi pembelian kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), padahal belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS.
“Terdakwa menyatakan PT PIS membutuhkan kapal tersebut dengan masa kontrak sewa 5 sampai 7 tahun, padahal kenyataannya belum ada proses pengadaan,” jelas jaksa.
Tidak hanya itu, Kerry bersama Dimas Werhaspati dan beberapa pejabat lainnya juga mengatur agar kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya pemenang tender dengan menambahkan klausul “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Manipulasi tersebut memastikan kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga kapal Suezmax milik PT JMN otomatis disewa oleh PT PIS.
Selain itu, jaksa mengungkap bahwa proses lelang hanya bersifat formalitas, karena kapal Jenggala Bango milik PT JMN yang tidak memiliki izin pengangkutan migas tetap ditetapkan sebagai pemenang tender.
Kongkalikong Sewa Tangki BBM Merak
Tidak berhenti di situ, praktik curang juga dilakukan dalam proyek penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, serta Gading Ramadhan Joedo menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
Masalahnya, terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Meski mengetahui hal itu, Kerry tetap memberi persetujuan agar Gading menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama penyewaan terminal.
“Tindakan itu merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, Riza Chalid dan Kerry bahkan mendesak jajaran Pertamina agar mempercepat kerja sama dan melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak. Padahal, proyek tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung dan tidak bersifat business critical asset.
Manipulasi Biaya dan Hilangnya Aset Pertamina
Dalam kesepakatan itu, Kerry dan Gading juga meminta agar seluruh nilai aset PT Oiltanking Merak dimasukkan ke dalam perhitungan biaya sewa (thruput fee). Akibatnya, biaya penyewaan melonjak drastis dan merugikan Pertamina.
“Kerry Adrianto Riza dan Gading meminta Alfian Nasution menghapus klausul kepemilikan aset OTM dalam perjanjian, sehingga di akhir masa kerja sama aset Terminal BBM Merak tidak menjadi milik Pertamina,” jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil sewa Terminal BBM Merak, yakni sebesar Rp176,39 miliar, digunakan untuk kegiatan golf mewah di Thailand yang diikuti oleh para pihak dari PT Pertamina dan perusahaan milik Kerry.
Kerugian Negara Fantastis
Dari seluruh rangkaian perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp285 triliun, sementara Kerry Adrianto Riza memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun.
Selain itu, sejumlah pejabat Pertamina dan anak perusahaan migas lainnya juga disebut turut menikmati keuntungan pribadi dari proyek-proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret nama Riza Chalid, sosok yang dikenal luas sebagai “raja minyak” dan pemain lama di bisnis migas Indonesia.
Selanjutnya: Jadwal Sidang dan Dakwaan Tambahan
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT Pertamina (Persero) dan Bank Mandiri.
Jaksa menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat BUMN yang diduga menerima aliran dana.











