Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:16 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi


 Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat dan turut menjadi pembahasan dalam rapat audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Salah satu peserta audiensi yang juga Aktivis 98, Faizal Assegaf, mendorong agar perkara tersebut ditempuh melalui jalur mediasi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa persoalan sengketa ijazah bukan fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Ia mengingatkan, sejak dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004, masalah serupa banyak muncul selama proses pemilu.

“Saya cerita, saya ketua MK tahun 2004 yang pertama kali pilpres dan pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP… mesti ditingkatkan dong, jangan SMP, mesti SMA. Ternyata tetap banyak juga ijazah palsu itu,” ujar Jimly.

READ  Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Gugur Usai Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Menurutnya, persoalan tersebut terus berulang selama dua dekade terakhir. Ia mencontohkan, dalam penanganan perkara Pilkada 2024, dari 40 perkara yang disidangkan MK, tujuh di antaranya terkait dugaan ijazah palsu.

Dua Penyebab Utama Maraknya Temuan Ijazah Bermasalah

Dalam pandangan Jimly, maraknya temuan dugaan ijazah palsu bisa menandakan dua hal:

1. Administrasi pendidikan yang buruk, termasuk pengelolaan dokumen akademik yang belum tertata.

2. Kerentanan isu ijazah dijadikan alat persaingan politik, sehingga sering dimunculkan sebagai strategi saling serang.

Usulan Mediasi untuk Kasus Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma

READ  Penahanan Briptu Rizka Sintiyani Dipertanyakan, Pengacara Sebut Tak Berdasar Alat Bukti Sah

Dalam audiensi, Faizal Assegaf mengusulkan agar kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma didorong menuju mediasi. Usulan tersebut langsung dicatat oleh komisi.

“Bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi — baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk,” ujar Jimly.

Jimly menegaskan bahwa mediasi tidak menghapus status tersangka. Namun, mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi bila para pihak menemukan titik temu. Jika tidak, proses pidana tetap dapat dilanjutkan.

“Status tersangkanya tetap, tetapi dimediasi dulu. Kalau ada titik temu bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau tidak berhasil ya lanjut,” jelasnya.

Ia menyebut proses perdata telah berlangsung di Solo, sementara jalur Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat digunakan dalam konteks ini. Oleh karena itu, opsi penyelesaian kini mengerucut pada ranah pidana dengan peluang mediasi penal.

READ  Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta–Medan, Sita 3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi

Komisi Tidak Fokus pada Penanganan Kasus Perorangan

Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan menangani kasus individual. Komisi hanya menampung aspirasi publik sebagai masukan untuk rekomendasi reformasi kepolisian.

“Kami tidak terpaku pada kasus-kasus. Kalau ada kasus ya kami tampung, untuk cari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima, ini soal etika,” kata Jimly.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan, termasuk terkait isu ijazah, akan dicatat sebagai bahan perbaikan sistem ke depan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News